Taukah
anda? Apakah perbedaan lisensi, FAC (Flight Attendant Certificate) dan
sertifikat?
Di
dunia pendidikan sekolah pramugari banyak yang mecoba menjual jasanya dengan
memakai nama LISENSI untuk mencari calon siswa.
Sebelum
kita mengetahui apa perbedaan antara Lisensi, Sertifikat dan FAC (Flight
Attendant Certificate) mari kita pahami terlebih dahulu artinya :
Lisensi
adalah surat izin yang dikeluarkan oleh negara dan diberikan kepada seseorang
yang telah memenuhi persyaratan tertentu untuk melakukan pekerjaan di bidangnya
dalam jangka waktu tertentu. Contohnya adalah pilot. Lisensi ini tidak bisa
dibuat sembarangan oleh sebuah institusi, jadi sebuah sekolah TIDAK bisa
mengeluarkan lisensi.
Contoh
Lisensi yang anda miliki adalah surat ijin mengemudi (SIM). Jika ada sekolah
mengemudi mobil yang menyatakan bisa mengeluarkan SIM atau lisensi pengemudi,
maka sekolah tersebut bisa diituntut secara hukum karena lisensi mengemudi
hanya dikeluarkan oleh KEPOLISIAN bukan sekolah mengemudi.
Kemudian apakah yang yang
disebut dengan FAC ( Flight Attendant Certificate)?
FAC ( Flight Attendant
Certificate) adalah tanda pengenal personel bandar udara yang mencantumkan
identitas diri dan rating yang dimiliki.
Dalam
dunia pramugari yang akan mengeluarkan FAC (Flight Attendant Certificate)
adalah departemen perhubungan yaitu DKUPPU (Direktorat Kelaikan udara dan
Pengoperasian Pesawat Udara. Departemen inilah yang nanti akan mengeluarkan FAC
(Flight Attendant Certificate).
Syarat
untuk bisa mendapatkan FAC ini adalah harus LOLOS tes seleksi pramugari di
maskapai penerbangan dan harus melalui INITIAL COURSE di maskapai penerbangan
terlebih dahulu.
Terakhir
sertifikat, sertifikat adalah tanda bukti seseorang telah mengikti pelatihan
dan memenuhi persyaratan pengetahuan dan keahlian. Contoh sertifikat kursus
Bahasa Inggris dan kurus computer.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar